Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

Skimmer Beraksi, Rekening Dihabisi

Selasa, 27 Mei 2014

Jakarta - Narwastin terkejut pada Minggu, 11 Mei 2014, siang diberi tahu bahwa isi rekeningnya di Bank Mandiri berkurang Rp 18 juta. Uang itu ditarik secara bertahap di anjungan tunai mandiri (ATM) di Malaysia. Pensiunan pegawai Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, berusia 55 tahun ini tentu saja kaget saat diberi tahu oleh tim monitoring Bank Mandiri, lewat telepon, soal penarikan dana itu. Warga Kramat Jati, Jakarta Timur, ini sama sekali belum pernah ke negeri jiran itu dan kartu ATM-nya juga tidak pernah berpisah darinya.



Petugas itu meminta Narwastin memblokir kartunya. Semula Narwastin ragu. Namun, saat dia mengecek saldo rekening di salah satu ATM di Kramat Jati, isinya tinggal Rp 1 juta. Padahal mestinya saldonya Rp 19 juta. "Artinya, hilang Rp 18 juta," tutur putra Narwastin, Haris Noldi, dalam majalah detik edisi 129. "Ibu saya shock berat."

Tidak jelas apakah Narwastin merupakan salah satu korban pencurian data ATM dengan mesin skimmer, dan data digunakan untuk mencairkan uang di Malaysia. Yang jelas, Bank Mandiri awal pekan lalu memblokir lebih dari 1.200 kartu ATM yang diduga menjadi korban kejahatan skimmer. Modus kejahatan ini mencuri data kartu dengan memasang satu alat khusus pada ATM. Pencoleng juga memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui kata angka kunci yang dipijit pemilik kartu ATM. 

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah yang terjadi akibat pemblokiran kartu kredit tersebut," kata Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers. Para pemilik kartu yang diblokir, di antaranya dokter Suzy, mesti datang ke kantor Mandiri. "Nasabah dapat segera datang ke cabang dan mengganti kartu ATM lama dengan yang baru secara gratis," ujarnya.

UNDANG-UNDANG PERBANKAN

Senin, 26 Mei 2014

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN


I. UMUM

Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional yang berasaskan kekeluargaan, perlu senantiasa dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.

Memperhatikan peranan lembaga perbankan yang demikian strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, maka terhadap lembaga perbankan perlu senantiasa terdapat pembinaan dan pengawasan yang efektif, dengan didasari oleh landasan gerak yang kokoh agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, dan mampu menghadapi persaingan yang semakin bersifat global, mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.

Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari Trilogi Pembangunan adalah perbankan. Peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Memperhatikan peranan lembaga perbankan yang demikian strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, maka terhadap lembaga perbankan perlu senantiasa terdapat pembinaan dan pengawasan yang efektif, dengan didasari oleh landasan gerak yang kokoh agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, dan mampu menghadapi persaingan yang semakin bersifat global, mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.

Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan, lembaga perbankan telah menunjukkan perkembangan yang pesat, seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia dan perkembangan perekonomian internasional, serta sejalan dengan peningkatan tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang tangguh dan sehat.

Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan hukum dari bertransaksi di mesin ATM Bank X yaitu berdasarkan peraturan internal pada Bank X terhadap mesin ATMnya, yaitu Bank X menggunakan alat anti skimming dan anti card trapping agar nasabah dapat terlindungi dari tindak kejahatan para pelaku, kemudian berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu bahwa nasabah berhak mendaparkan penggantian / ganti rugi / kompensasi apabila menerima barang atau jasa yang tidak sebagaimana mestinya.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan jasa perbankan yang telah berkembang pesat, maka landasan gerak perbankan yang ada dirasakan sudah saatnya diadakan penyesuaian agar mampu menampung tuntutan pengembangan jasa perbankan.

Agar kemajuan yang dialami oleh lembaga perbankan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan nasional, dan untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi, sehingga segala potensi, inisiatif dan kreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan riil bagi peningkatan kemakmuran rakyat, maka pembinaan dan pengawasan perbankan serta landasan gerak perbankan yang selama ini didasarkan kepada ketentuan Undang-undang Perbankan 1967 perlu dikembangkan dan disempurnakan. Dengan penyempurnaan itu, maka perbankan dapat menjadi lebih siap dan mampu berperan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan yang semakin dihadapkan pada tantangan perkembangan perekonomian internasional.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Perbankan 1967 tersebut disusun pada saat situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini. Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas perlu selalu dapat diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga perbankan nasional perlu:

Nasabah Bank Mandiri jadi korban skimming ATM

Disinyalir telah terjadi pembobolan terhadap rekening nasabah Bank Mandiri melalui ATM pada akhir pekan lalu. Dilansir VIVAnews, Selasa (12/5/2014), kemarin puluhan nasabah PT Bank Mandiri Tbk KCP Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) beramai-ramai melakukan pemblokiran rekeningnya.

"Terkait isu yang berkembang tersebut, kami perlu meluruskan bahwa tidak benar terjadi hacking dan pembobolan dana di Bank Mandiri," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2014). Menurutnya, ada sejumlah kartu ATM nasabah diblokir karena diduga ada kejahatan perbankan yang beredar luas sejak Sabtu lalu.



Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Bank Mandiri, Nixon menyarankan agar datang ke cabang Bank Mandiri terdekat untuk menukar kartu debit yang diblokir. "Pergantian kartu tidak dibebankan biaya atau kami menukarnya secara gratis," jelas Nixon seperti dilansir Liputan6.com.

Penyidik Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki laporan sejumlah nasabah Bank Mandiri terkait isu ini. Diduga kuat pelaku berhasil menggandakan kartu ATM milik nasabah dengan metode skimming dan sekaligus mencuri nomor PIN nasabah dengan kamera yang dipasang di salah satu mesin ATM Mandiri.

Kasus Pemblokiran Yang Dilakukan Bank Mandiri karena terindikasi dibobol

Kamis, 22 Mei 2014

Nasabah Bank Mandiri ramai-ramai menjejali PT Bank Mandiri Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam dua hari ini (16/17 Mei 2014). Para nasabah berjibun untuk membuka blokir kartu automated teller machine (ATM) milik mereka yang telah diblokir oleh Bank Mandiri karena terindikasi dibobol. 




Imarsan Amak (44), salah satu nasabah Bank Mandiri yang ikut antri di Bank Mandiri RSCM  membeberkan ternyata rekeningnya memang dibobol. Pasalnya ada kejanggalan transaksi di rekening tabungan miliknya. Dia memperkirakan transaksi itu terjadi pada 10-11 Mei ini.

"ATM saya kena blokir, lalu setelah mencetak buku tabungan, ada transaksi kredit dan debet. Nilainya puluhan juta rupiah dan bukan uang saya," terangnya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Setelah melewati proses antrean dengan nomor urut 272, Imarsan akhirnya bisa kembali menggunakan kartu ATM. "Lega jadinya. Soalnya bisa ambil uang lagi," ucapnya.

Meski terjadi pembobolan di rekeningnya, Imarsan tak akan menuntut Bank Mandiri. Pasalnya Imarsan menyadari bahwa hacking system dapat terjadi di mana dan kapan saja, termasuk perbankan besar di luar negeri.

"Hacking tak bisa dipungkiri bisa saja terjadi karena orang semakin pintar. Tapi saya nggak takut, sebab bank pasti akan menjamin. Nggak usah takut, saya percaya dengan bank pemerintah," ujar dia.

Imarsan berharap, Bank Mandiri dapat mencari sistem atau teknologi keamanan lain untuk melindungi data dan uang nasabah. "Dicarikan sistem yang lebih safety, karena sehebat apapun bisa jebol juga," tandasnya. 

Tips Pencegahan Skimming ATM-Card

Minggu, 18 Mei 2014



Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pengguna ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk menghindari aksi skimmer. Yaitu :

1. Gunakan ATM yang berlokasi di Cabang Bank atau dekat dengan keamanan, hindari ATM di lokasi terpencil walaupun di ATM terpencil tidak perlu antri.

2. Gunakan Ruang ATM yang benar-benar aman dan jauh dari orang-orang tidak dikenal.

3. Jika memungkinkan, gunakan ATM di lokasi yang sama sesering mungkin sehingga akan terlihat jika terjadi perubahan.

4. Amati sekeliling ruang ATM dan waspada ketika masuk ke dalam ruang ATM. Perhatikan bila ada hal aneh pada mesin ATM seperti goresan, bercak, selotip, bekas lem dan hal-hal mencurigakan lainnya.

5. Perhatikan mesin ATM tempat Anda melakukan transaksi, apakah ada alat skimmer atau kamera pengintai. Jika terdapat benda yang mencurigakan di mulut ATM, segera laporkan kepada Bank terkait.

6. Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai karyawan bank di ruang mesin ATM.

7. Waspada terhadap orang yang meminta tolong untuk transfer uang ke rekening yang tidak Anda kenal.

8. Ketika memasukkan PIN di ATM, tutup dengan jari Anda.

9. Jaga kerahasiaan kartu dan PIN Anda, dan jJangan mencatat nomor PIN dimanapun, termasuk di kartu ATM karena rawan digunakan orang lain bila hilang, juga jangan pernah memberitahu PIN ATM Anda kepada orang lain.

10. Hindari menggunakan nomor PIN dari tanggal lahir atau nomor lain yang terkait dengan pengguna ATM.

11. Pastikan Anda mengambil kembali kartu ATM usai bertransaksi.

12. Jangan tinggalkan kertas struk di mesin ATM.

13. Jika kartu tersangkut atau tidak bisa keluar dengan usaha sendiri, tinggalkan saja karena orang lain tidak bisa menggunakan tanpa mengetahui PIN-nya.

14. Bila kartu tertelan mesin, hubungi bank bersangkutan untuk memblokade rekening.

15. Jika Kartu ATM hilang Anda dapat menghubungi via telepon atau datangi kantor cabang penerbit kartu.

Hal lain yang perlu diingat adalah :

1. Jika kejadian ini sudah menimpa Anda, maka jangan panik, segera blokir kartu ATM dan segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat.

2. Para pelaku skimmer juga sering melancarkan aksinya pada hari libur agar korban tidak bisa langsung menghubungi Bank dari ATM bersangkutan.

3. Jangan sembarangan menghubungi nomor telepon yang mengatasnamakan pihak bank. Simpan nomor telepon resmi dan alamat kantor bank Anda.

4. Hati-hati dengan sticker NOMOR TELEPON PALSU yang ditempelkan di ATM yang seolah-olah Nomor Telepon itu adalah Nomor Telepon Asli dari Bank yang bersangkutan. Jika Anda menghubungi Nomor Telepon ini jangan sekali-kali memberikan data PIN ATM Anda dan data pribadi Anda lainnya.

Semua Bank Berpotensi Terkena Aksi Skimming.

Sabtu, 17 Mei 2014

Pakar Keamanan IT Rikki Dewangga, CISA, PMP, mengatakan, ancaman penyalahgunaan data di perbankan baru-baru ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh jaringan sindikat kriminal internasional. Jaringan tersebut memanfaatkan kelemahan kartu ATM/debit yang saat ini masih menggunakan magnetic dan bukan berbasis chips seperti yang telah terjadi di bank-bank luar negeri.

"Kepolisian harus mengusut tuntas jaringan sindikat tersebut," kata Rikki melalui keterangan pers yang dikirim ke SP, Rabu (14/5) malam.



Ia menjelaskan apa yang terjadi belakangan ini tidak dapat dikategorikan sebagai pembobolan bank, karena keamanan data bank masih terjaga. Menurutnya, apa yang terjadi sebagai aksi kriminal yang memanfaatkan skimmer.

Menurutnya, semua bank yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetik dalam posisi rentan untuk di-skimming dan diambil data-data yang tersimpan di magnet tersebut. Untuk itu, mesin-mesin ATM secara rutin dilakukan pengecekan agar ada tidaknya alat skimmer yang sengaja dipasang oleh pelaku kriminal dapat terdeteksi.

Rikki memuji langkah pencegahan yang dilakukan Bank Mandiri untuk mengamankan data nasabah. Lebih lanjut dia mengatakan, alat skimmer yang digunakan oleh penjahat dapat dibeli secara bebas di internet. "Skimmer berbeda dengan EDC yang tidak dijual bebas," ujarnya.

Rikki menganjurkan pula agar kartu ATM segera diganti dengan bentuk chips agar keamanan lebih maksimal.

Sebelumnya, Citi Country Officer Indonesia Tigor Siahaan mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang member batas waktu pergantian kartu magnetic ke chips mulai 1 Januari 2016. Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2016, seluruh transaksi perbankan baik melalui ATM atau kartu kredit sudah harus menggunakan chip.

"Mulai awal Januari 2016 semua transaksi ATM menggunakan 6 digit pin. Ini agak sedikit celah karena begitu 1 Januari 2016, semua melalui pin tapi mesin di ATM masih menerima magnetik, Celah satu tahun ini bisa diambil penjahat skimming data dengan mengambil angka dari ATM. Bagaimana minimalisir potensi ini sudah dibicarakan," ujarnya.

ATM Dibobol, Bank Mandiri Terapkan Sistem IT Perbankan Handal

PT Bank Mandiri telah menerapkan sistem IT perbankan yang update dan handal. Hal itu dilakukan menyusul maraknya pembobolan yang dilakukan pihak yang tak bertanggungjawab.

"Kami menerapkan sistem IT perbankan yang handal untuk memastikan bahwa seluruh dana nasabah di Bank Mandiri aman," tutur Corporate Secretary Bank Mandiri Nixon L.P. Napitupulu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5).




Meski sudah menerapkan sistem IT yang handal, Nixon berharap, setiap nasabah juga dapat menjaga dengan baik keselamatan kartu dan personal indentification number (PIN). Jangan sampai, lanjut Nixon, pin tersebut diberitahu ke orang lain. Pihaknya juga menghimbau agar nasabah mengganti pin secara berkala.

"Termasuk mengganti pin secara berkala untuk menghindari kemungkinan penggunaan kartu debit oleh pihak yang tidak berwenang," papar Nixon.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta agar Bank Mandiri terus memperkuat sistem keamanannya. Hal itu diminta Dahlan terkait maraknya pembobolan kartu ATM yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab.

"Saya minta agar Bank Mandiri terus belajar dan belajar, sistem keamanannya harus lebih diperkuat lagi," tandas mantan Dirut PLN itu, Jumat (16/5) kemarin.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/05/17/235022/ATM-Dibobol,-Bank-Mandiri-Terapkan-Sistem-IT-Perbankan-Handal-

Terindikasi 1.214 Rekening Nasabah Bank Mandiri Dibobol

Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk mengaku nasabah yang kartu Automated teller Machine (ATM) atau kartu debitnya dibobol mencapai ribuan.

Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri menjelaskan kronologisnya. Menurut Budi, terjadi fraud melalui ATM luar negeri di beberapa bank besar yang memiliki banyak nasabah ATM. "Bank Mandiri termasuk," jelasnya seperti ditulis dalam akun twitter @BudiGSadikin, Rabu(14/5/2014).

Menurut Budi, fraud tersebut diketahui dari informasi bank swasta lain bahwa nasabah ATM bank swasta tersebut di skimming dan ditarik dari Kanada pada Jumat minggu lalu.

Pada hari Sabtu, Bank Mandiri melakukan analisis kepada seluruh nasabah yang mereka punyai. "Terindikasi 1.214 nasabah mungkin kena," lanjutnya.




Jika dihitung, jumlah kartu ATM yang diblokir tersebut cukup kecil. Pasalnya, Bank Mandiri menemukan ada 6 mesin ATM yang terindikasi dipasangi alat skimmer dan setelah dicek terdapat lebih dari 10 ribu nasabah yang pernah transaksi di ATM tersebut.

Demi keamanan nasabah, Bank Mandiri melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran dan meminta nasabah yang telah diblokir tersebut untuk mengganti kartu baru tanpa biaya.

Menurut Budi, sudah ratusan nasabah dengan volume ratusan juga yang sudah melakukan konfirmasi ke Bank Mandiri telah menjadi korban kejahatan skimming.

"Uang nasabah yang terkena skim akan kami ganti dalam 14 hari," tutur Budi.

Sekedar informasi, saat ini nasabah Bank Mandiri lebih dari 14 juta. "itu perlu dilayani dengan baik, kalau tidak nanti lari ke toko sebelah," pungkasnya.

Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/05/14/terindikasi-1214-rekening-nasabah-bank-mandiri-dibobol

Bank Mandiri Dapat Ancaman Skimming

Kejahatan perbankan makin menjadi tren beberapa waktu belakangan. Baru-baru ini, Bank Mandiri dikabarkan mendapat ancaman kejahatan berupa skimming (duplikasi) kartu ATM nasabahnya. Atas ancaman tersebut, pihak Bank Mandiri telah memblokir beberapa kartu ATM dan akan melapor ke Bareskrim Polri.



Informasi yang diperoleh Jawa Pos (grup Radar Lampung), Bank Mandiri memblokir kartu ATM sejumlah nasabah yang diduga hendak di-skimming. Pemblokiran dilakukan akhir pekan lalu, sehingga membuat beberapa nasabah tidak bisa menggunakan kartu ATM-nya. Namun, sejak Senin (12/5), nasabah bisa mengganti kartu ATM-nya dengan yang baru.

Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Umar Sahid menjelaskan, pihak Bank Mandiri telah berkoordinasi seputar ancaman tersebut. ’’Kami sebatas mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu, kami sarankan agar Bank Mandiri membuat laporan,’’ terangnya kemarin.

Sementara itu, Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan menyatakan, belum memperoleh informasi adanya ancaman skimming terhadap ATM nasabah. Termasuk, rencana melapor ke Bareskrim hari ini. ’’Saya akan pastikan dahulu informasi lengkapnya seperti apa,’’ ujarnya. 

Cara Kerja Skimming Kartu ATM

PT Bank Mandiri Tbk baru-baru ini mengumumkan bahwa ribuan kartu Automated teller Machine (ATM) atau kartu debit milik nasabah mereka telah dibobol. Budi Gunadi Sadikin selaku Direktur Utama Bank Mandiri mengkonfirmasi pembobolan kartu ATM nasabah mereka dilakukan dengan metode skimming.

Laporan terkini menyebutkan Bank Mandiri telah menemukan ada 6 mesin ATM mereka yang terindikasi dipasangi alat skimmer yang telah digunakan oleh lebih dari 10 ribu nasabah untuk bertransaksi di ATM tersebut.



Lalu seperti apakah cara kerja pembobolan kartu ATM dengan metode skimming?

Menurut penjelasan yang dipaparkan oleh laman How Stuff Works, card skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal. 

Ini artinya, dapat disimpulkan bahwa skimming adalah aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelaku untuk mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

Laman Bank Tech menerangkan bahwa teknik pembobolan karu ATM nasabah melalui teknik skimming pertama kali teridentifikasi pada 2009 lalu di ATM Citibank, Woodland Hills, California. Saat itu diketahui jika teknik skimming dilakukan dengan cara mengggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM (tempat memasukkan kartu ATM) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer. Modus operasinya adalah mengkloning data dari magnetic srtripe yang terdapat pada kartu ATM milik nasabah.

Sebagi informasi, magnetic stripe adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti tape kaset, material Ferromagnetic yang dapat dipakai untuk menyimpan data (suara, gambar, atau bit biner).



Secara teknis, cara kerjanya mirip CD writer pada komputer yang mampu membaca CD berisi data, kemudian menyalinnya ke CD lain yang masih kosong. Dan isinya dapat dipastikan akan sama persis dengan CD aslinya.

Skimmer bukan satu-satunya alat yang digunakan oleh para pelaku skimming. Para pelaku biasanya juga memanfaatkan kamera pengintai (spy cam) untuk mengetahui gerakan jari nasabah saat memasukkan PIN kartu ATM. Namun kamera pengintai sudah jarang digunakan seiring dengan semakin canggihnya alat skimmer yang digunakan para pelaku.


Sumber : http://tekno.liputan6.com/read/2049670/begini-cara-kerja-iskimmingi-kartu-atm

Mengenal Skimming, Teknik Penipuan Kartu ATM

Di jaman serba modern seperti sekarang ini, melakukan pembayaran melalui transaksi online atau kartu kredit/debit dianggap lebih aman dan mudah daripada harus repot-repot membawa uang tunai karena beresiko dirampok. 

Namun tahukah Anda, kartu kredit atau debit juga tak lepas dari ancaman kejahatan. Ada teknik penipuan yang lebih canggih dan berbahaya. Pelaku hanya perlu membeli sebuah perangkat yang harganya hanya berkisar US$ 50 di internet. 



Teknik penipuan ini dikenal dengan nama card skimming. Teknik penipuan seperti ini sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu dilakukan. 

Baru-baru ini ribuan nasabah PT Bank Mandiri Tbk diketahui menjadi korban kejahatan skimming. Demi keamanan, Bank Mandiri terpaksa memblokir kartu Automated Teller Machine (ATM) nasabah yang menjadi korban dan selanjutnya diminta untuk mengganti kartu baru.

Apa itu card skimming?

Card skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan phishing.

Pelaku bisa mendapatkan data nomor kartu kredit atau debit korban menggunakan metode sederhana seperti halnya fotokopi atau metode yang lebih canggih seperti menggunakan perangkat elektronik kecil (skimmer) untuk menggesek kartu lalu menyimpan ratusan nomor kartu kredit korban.

Tujuan pelaku melakukan penipuan ini adalah untuk mencuri rincian data sehingga mereka dapat mengakses rekening korban. Modus penipuannya biasanya dengan menggesekkan kartu kredit atau debit melalui card reader untuk merekam informasi dari strip magnetik kartu Anda.

Setelah pelaku berhasil 'membaca' kartu Anda, mereka nantinya dapat membuat kartu kloningan palsu dengan menggunakan data-data Anda. Tentu saja ini berbahaya, karena pelaku dapat menaikkan tagihan rekening Anda. Data yang berhasil direkam juga bisa dijual ke para scammer lain di pasar gelap. 

Card skimming juga merupakan salah satu cara bagi pelaku penipuan untuk mencuri informasi pribadi dan menggunakannya untuk melakukan penipuan identitas. Dengan mencuri informasi pribadi dan nomor rekening, pelaku dapat meminjam uang atau mengambil pinjaman dengan menggunakan nama Anda.

Selain di restoran atau bar, card skimming juga dapat terjadi di pom bensin dengan menggunakan perangkat card-reading pihak ketiga.

Pengertian Carding

Jumat, 16 Mei 2014

Carding dalam Cybercrime adalah penyalahgunaan data kartu kredit yang biasa dilakukan oleh pengguna internet yang tidak bertanggung jawab untuk belanja online dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara ilegal. Cara melakukan carding yang cukup mudah, membuat teknik ini marak di tahun 1999. Seorang pelaku carding (carder) tidak perlu mencuri kartu kredit orang lain tersebut untuk melakukan transaksi di internet. Sebagai informasi, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan dengan memasukkan nomor kartu kredit dan nomor rahasia yang biasanya terdiri dari 3 digit di balik kartu dan nomor kadaluarsa kartu tersebut.





Cara Mencegah Carding

1. Rahasiakan nomor kartu kredit anda


Nomor Kartu Kredit merupakan hal yang sangat rahasia dan hampir sama dengan nomor PIN ATM kita. Untuk mencegah Carding kita harus merahasiakan nomor kartu kredit kita. Ini diperburuk dengan adanya fakta bahwa kebanyakan tanggal kadaluarsa kartu kredit di Indonesia adalah akhir tahun, dan ini membuat carder cukup beraksi dengan memasukkan nomor kartu dan nomor rahasianya saja.

2. Hindari transaksi online menggunakan internet wireless


Tidak menutup kemungkinan bahwa dibalik koneksi internet melalui wireless ada pengguna lain yang bermaksud jahat melakukan spoofing atas paket data yang bertebaran dengan maksud mendapat berbagai macam data rahasia yang berguna baginya termasuk data kartu kredit anda. Dengan alasan inilah sebaiknya transaksi online di internet jangan menggunakan wireless terutama hot spot yang bersifat gratis.

3. Setelah melakukan transaksi selalu hapus cookies anda (Clear Cookies)

Bagi yang belum tahu, cookies bertugas untuk menyimpan seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs untuk mengingat bagaimana cara melayani kita dan dengan privilege apa kita bisa dilayani. Intinya begini seluruh data yang kita masukkan pada suatu situs akan diingat oleh situs tersebut dengan memanfaatkan fitus cookies. Tidak menutup kemungkinan cookies akan menyimpan data kartu kredit yang kita masukkan di situs tersebut karena inilah selalu hapus cookies dari komputer setelah kita selesai melakukan transaksi online karena cookies bisa saja mempunyai umur yang panjang di dalam komputer tersebut.

4. Pastikan Komputer aman dari program keylogger


Keylogger adalah sebuah program yang mencatat apapun yang kita ketikkan di komputer. Biasanya keylogger dipakai oleh seorang hacker (saya lebih suka menyebutnya pencuri) untuk mendapatkan userid dan password seseorang ketika sedang login di komputer. Pada prakteknya karena semua yang diketikkan oleh user tercatat di keylogger, aplikasi ini bisa digunakan untuk mencatat nomor kartu kredit dan data rahasia lain yang diperlukan untuk melakukan carding. Karena hal inilah pastikan tidak ada program keylogger yang aktif/program sejenis bila kita ingin bertransaksi online.

5. Cek Data Secara Berkala

Selalu pastikan bahwa data bank anda aman secara berkala. Yang saya maksud disini adalah pastikan tidak ada transaksi yang tidak beralasan. Kalaupun ada kekurangan 1 rupiah, jangan disepelekan kalau tidak ada penjelasan dari pihak bank. Bayangkan pendapatan seorang carder bila berhasil mencuri 1 rupiah dari sekian milyar orang. Bukankah dia telah mendapat 1 Milyar tiap bulan?

6. Hancurkan Slip Transaksi ATM

Slip transaksi ATM sebaiknya selalu dihancurkan ketika selesai melakukan transaksi di ATM. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pola tertentu yang dipakai sebuah bank yang membuka pintu kemungkinan bagi para carder untuk mencari data yang mereka perlukan guna melakukan transaksi online atas beban rekening bank anda.

7. Hati-hati Situs Palsu


Terbayang akan kemungkinan adanya situs palsu di Internet? Bayangkan kalau ternyata ada situs lain yang mirip dengan klikBCA dan banyak nasabah BCA yang tertipu masuk ke situs tersebut dan melakukan transaksi online? Bisa dipastikan admin situs palsu tersebut akan panen userid dan password para nasabah BCA yang bisa digunakan untuk kepentingan transaksi onlinenya.

Jenis-jenis Cybercrime yang terjadi di Indonesia.

Kamis, 15 Mei 2014

Ada banyak jenis Cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya telah sering terjadi di Indonesia :

1.  Illegal content




     Illegal content adalah tindakan memasukkan data atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. 

Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.

2.  Carding (credit card fraud) 





     Merupakan tindakan mencuri nomor credit card orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di Internet. Carding merupakan bagian dari cyber fraud, sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Sebagai contoh kasusnya adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan melalui internet. Begitu juga dengan situs lelang fiktif yang mengambil uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah. Namun di Indonesia kasus cyber fraud terbesar adalah kasus carding. Berdasarkan hasil survei oleh perusahaan keamanan ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, Indonesia berada di urutan kedua dalam kejahatan carding. Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan hasil survei CastleAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet. Ada beberapa cara yang digunakan hacker dalam mencuri kartu kredit, antara lain :

a.  Paket Sniffer
     Sniffing adalah tindakan untuk mendapatkan data dengan memasukkan program paket sniffer untuk mendapatkan account name dan password yang bisa digunakan. Menurut The Computer Emergency Response Team Coordination Center (CERT CC), Packet sniffing adalah salah satu insiden yang paling banyak terjadi. Pada umumnya yang diincar adalah website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.

b.  Membuat program spyware, trojan, worm dan sebagainya.
     Spyware, trojan, worm dan sebagainya digunakan sebagai keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail spamming dengan meletakkan file-nya di attachment, mirc atau fasilitas chatting lainnya, atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk men-download dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer target ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email cracker (Pelaku).

c.  Membuat situs phissing
     Phising digunakan untuk memancing pengguna internet mengunjungi sebuah situs tertentu. Dalam hal pencurian account credit card, pelaku membuat situs dengan nama yang hampir sama dengan situs aslinya. 
Contohnya, situs klik bca www.klikbca.com, dibuat dengan nama yang mirip yaitu www.clickbca.com atau www.kikbca.com. Hal ini memungkinkan untuk mengambil keuntungan dari kemungkinan salah ketik yang dilakukan oleh netter. Namun, pelaku dari pembuatan situs tersebut mengaku tidak berniat jahat.

d.  Membobol situs e-commerce
     Cara ini agak sulit dan perlu pakar cracker atau cracker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Sangat berbahaya bagi situs yang tidak memiliki firewall. 

3.  Hacking dan Cracking 




     Ada kesalahan pada pola pikir masyarakat pada umumnya mengenai perbedaan kata hacker dan cracker. 
Hacker adalah orang yang memiliki keinginan yang kuat untuk mengetahui atau mempelajari suatu sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya. 

Hacker biasanya melakukan tindakannya dengan dasar yang positif yaitu mengetahui kelemahan sistem untuk mempermudah perbaikan yang akan dilakukan pada sistem tersebut. Sedangkan cracker adalah orang yang menyusup masuk ke dalam sistem orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun golongan dengan dalih ekonomi dan lainnya atau sebatas kesenangan pribadi. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran yang sering disebut Denial of Services (DoS). DoS merupakan upaya untuk membuat target mengalami crash atau hang sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cracking banyak terjadi di Indonesia. Salah satu bentuk cybercrime ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak sederhana karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Banyaknya aktivitas hacking di Indonesia terbukti dengan enggannya investor luar negeri menjalankan bisnis dalam bidang e-commerce di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Contoh kasusnya DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

4.  Gambling 




     Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online. 

Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi. Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundring. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang. Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.

5.  Cyber Terrorism  




     Suatu tindakan cybercrime akan tergolong cyber terorism jika tindakan tersebut mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Biasanya pula, political hacker atau aktivis politik melakukan perusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan diri dan program-program mereka atau bahkan menempelkan informasi-informasi yang salah atau dianggap salah untuk mendiskreditkan lawan politik mereka. 

Contoh kasus cyber terorism yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut : Kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan, sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan sesudah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu. 

6.  Pencurian Dokumen



     Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. 

Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. 

7.  Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.



     Ini termasuk contoh dari Membuat situs phissing. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. 
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . 

Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang. 

Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

8.  Contoh kasus dari Membuat program spyware, trojan, worm dan sebagainya. 




     Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. 

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cybercrime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring sosial yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. 

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Sumber : http://catatankita5.blogspot.com/2012_11_01_archive.html

Definisi Cybercrime

Pada awalnya, Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :


1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.


PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :

Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


Pada dasarnya Cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.





Adapun pengertian lain mengenai Cybercrime, adalah :



Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.






 

Kelompok 4

Martin Candra [12127435]
Lilis Setiawati [12123052]
Angga Aditya S. [12123398]
Ibrahim Isnain [12123809]

Blogger news

Blogroll

Most Reading